Data Terintegrasi,
Kelola Air Berkelanjutan

TKPSDA WS Berau–Kelai menjadi wadah koordinasi antarpemangku kepentingan dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang terpadu, berkelanjutan, dan partisipatif di Wilayah Sungai Berau–Kelai.

TENTANG KAMI

Selamat Datang di Website TKPSDA
WS Berau-Kelai

Wilayah Sungai (WS) Berau–Kelai merupakan wilayah sungai lintas Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan luas sekitar 20.581 km². WS ini berperan strategis dalam pengelolaan sumber daya air untuk mendukung ketahanan air, pelestarian lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan di kawasan Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Bulungan.

Welcome
Berita & Informasi

Kabar Terkini

Update terbaru seputar kondisi kegiatan, dan pengumuman dari TKPSDA WS Berau-Kelai.

Informasi & Layanan

Data dan Layanan Kami

Layanan Pelaksanaan Sistem Informasi H3

Hidrologi

Pantau data curah hujan, tinggi muka air, dan debit sungai secara real-time.

Lihat Selengkapnya
Hidroklimatologi

Informasi iklim dan prakiraan cuaca untuk mendukung perencanaan.

Lihat Selengkapnya
Hidrogeologi

Data air tanah dan kondisi akuifer untuk pengelolaan berkelanjutan.

Lihat Selengkapnya
IKTA

Data Indeks Ketahanan Air Wilayah Sungai Berau-Kelai.

Lihat Selengkapnya
15 ANGGOTA
Dari Unsur Pemerintah
Di Wilayah Sungai Berau-Kelai
13 ANGGOTA
Dari Unsur Non Pemerintah
Di Wilayah Sungai Berau-Kelai
3 Komisi
Dalam Keanggotaan
Unsur Pemerintah & masyarakat
38/143
Tindak Lanjut Rekomendasi
Total rekom yang sudah ditindaklanjuti
Kolaborasi

Instansi yang Bekerja Sama

Hubungi Kami

Kontak & Media Sosial

Ada pertanyaan seputar TKPSDA WS Berau-Kelai ? Hubungi kami melalui kanal berikut.

Alamat Kantor

Kantor Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung Selor
Jl. Bhayangkara No. 59D RT.66, Karang Anyar, Tarakan Barat
Kalimantan Utara 77111, Indonesia

Telepon

+62 856 5634 1590

Jam Layanan

Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WITA

Pertanyaan Umum

Yang Sering Ditanyakan

Belum menemukan jawaban yang kamu cari seputar TKPSDA WS Berau-Kelai? Hubungi kami langsung.

TKPSDA WS Berau–Kelai (Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Berau–Kelai) merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah sungai yang berfungsi sebagai forum koordinasi antarpemangku kepentingan dalam mendukung pengelolaan sumber daya air secara terpadu, berkelanjutan, dan partisipatif.

TKPSDA dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai.

TKPSDA bertugas memberikan pertimbangan, saran, serta rekomendasi kepada pemerintah dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai, termasuk aspek konservasi, pendayagunaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air.

Keanggotaan TKPSDA terdiri atas unsur pemerintah dan unsur nonpemerintah yang mewakili berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, instansi teknis, perguruan tinggi, organisasi profesi, dunia usaha, komunitas masyarakat, serta organisasi yang bergerak di bidang sumber daya air. Komposisi keanggotaan memperhatikan prinsip keterwakilan yang seimbang.

Fungsi TKPSDA meliputi forum koordinasi antar pemangku kepentingan, forum konsultasi dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air, pemberian rekomendasi terhadap rencana dan program pengelolaan sumber daya air, serta pemantauan tindak lanjut hasil koordinasi dan rekomendasi.

TKPSDA bukan lembaga pengambil keputusan atau pelaksana kegiatan. Namun, rekomendasi yang dihasilkan melalui sidang TKPSDA akan menjadi bahan pertimbangan bagi instansi pemerintah yang berwenang dalam pengambilan kebijakan pengelolaan sumber daya air.

Pelaksanaan sidang terdiri atas tiga tahapan utama, yaitu pra-sidang (koordinasi dan persiapan), sidang (pembahasan agenda dan penyusunan rekomendasi), serta pasca-sidang (publikasi hasil, penyampaian rekomendasi, serta monitoring dan evaluasi tindak lanjut).

Pembahasan dalam TKPSDA mencakup tiga bidang utama pengelolaan sumber daya air, yaitu Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, serta Pengendalian Daya Rusak Air.

Melalui koordinasi berbagai pemangku kepentingan, TKPSDA diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya air, mengurangi potensi konflik pemanfaatan air, memperkuat konservasi lingkungan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Sekretariat TKPSDA difasilitasi oleh Balai Wilayah Sungai yang menjadi pengelola wilayah sungai sesuai kewenangannya. Sekretariat bertugas mendukung administrasi, koordinasi, penyelenggaraan sidang, dokumentasi, publikasi, serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi.

Masyarakat dapat berpartisipasi melalui organisasi atau lembaga yang menjadi anggota TKPSDA, memberikan masukan terhadap isu pengelolaan sumber daya air, serta mengikuti publikasi dan hasil rekomendasi yang disampaikan oleh TKPSDA sesuai mekanisme yang berlaku.

Informasi mengenai agenda sidang, berita kegiatan, dokumen rekomendasi, program kerja, serta publikasi lainnya dapat diakses melalui website resmi TKPSDA WS Berau–Kelai dan media informasi yang dikelola oleh sekretariat.